AI dan Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yah, begitulah yang disebutkan di situs DJKI.

Hak Cipta diatur dalam UU no.12 tahun 2014. Hak cipta yang dapat dilindungi adalah sebagai berikut.

  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni Batik;
  • Fotografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak cipta punya masa perlindungan sesuai yang diatur dalam undang-undang.
  • Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  • Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  • Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  • Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  • Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Artificial Intelligence

AI secara singkat diartikan dengan kecerdasan buatan. AI merujuk pada program komputer yang dirancang untuk meniru kecerdasan manusia dalam membuat keputusan. Salah satu contoh pertama dari AI dalam game adalah Nim yang dibuat pada 1951 dan dipublikasikan pada tahun 1952. 20 tahun berikutnya, game bernama pong dengan AI yang sederhana dibuat.

Salah satu AI game paling populer adalah AI bernama Deep Though dari IBM yang mengalahkan Gary kasparov pada tahun 1989. Walaupun begitu, AI lain dari IBM yang bernama Deep Blue dikalahkan oleh Gary Kasparov pada tahun 1996. IBM sebenarnya sudah mengembangkan AI untuk permainan catur pada tahun 1957 yang butuh 8 menit untuk menentukan setiap langkahnya.

Saat ini AI dalam Game bisa lebih cepat menentukan keputusan karena komputer yang sudah jauh lebih cepat. AI Game tidak hanya sebatas digunakan untuk permainan papan atau game 1 vs 1. Tapi, saat ini, AI juga digunakan pada game multiplayer. Selain AI dalam game, banyak AI yang bisa menjadi rekan chat dan menjawab pertanyaan berdasarkan data di internet, misalnya chatGPT.

AI dan Karya Seni


Di saat versi awal AI hanya berupa aplikasi chat dan karakter game. Saat ini AI juga digunakan untuk menyebut program yang bisa memanipulasi media seperti gambar atau video berdasarkan teks yang disebut dengan prompt. Kita bisa meminta program mengubah suatu media dengan menulis detail yang kita inginkan dalam bahasa yang dipahami AI. Saat ini istilah AI sering digunakan juga untuk menyebut program yang secara otomatis mengubah media tanpa prompt, walaupun itu kurang tepat.

AI yang membuat tulisan berdasarkan prompt pengguna seringkali mengumpulkan data dari internet sebelum disusun ulang menjadi tulisan baru. Ini juga berlaku pada beberapa AI yang memanipulasi gambar atau video. AI kadang mengambil gambar sebagai bahan untuk dimanipulasi. Karena itu, istilah hak cipta untuk gambar & karya tulis bisa jadi "samar batasannya" dengan keberadaan AI yang bisa mengumpulkan data dari internet & menyusun ulang informasi tersebut berdasarkan parameter yang diminta pengguna AI.

Apakah mungkin suatu saat ada yang berpikir untuk kembali ke sumber informasi offline yang terpisah dari internet karena kekhawatiran terhadap informasi yang bisa diduplikasi tanpa izin dari pemiliknya?

Orang mulai mengurangi penggunaan kertas karena alasan kelestarian alam. Bukan tidak mungkin kalau ada alasan untuk memisahkan suatu informasi dari internet di masa depan. Paling tidak, butuh enkripsi yang didekripsi dari sisi client setelah data didownload dibandingkan dengan hanya menyimpan informasi apa adanya. Sumber :
  • https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
  • https://www.mkri.id
Berikutnya
« Prev Post
Sebelumnya
Next Post »